PENGUMUMAN HASIL TES PPDB TAHAP I
Hasil tes penerimaan peserta didik baru (PPDB) MAN 3 Malang yang dinyatakan diterima melalui jalur prestasi dan terpadu.
Kepala Madrasah Aliyah Negeri 3 Malang
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka untuk menjamin mutu Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Malang tahun pelajaran 2015/2016 perlu untuk ditetapkan Surat Keputusan Hasil Seleksi;
- Bahwa calon siswa baru yang dinyatakan diterima dalam surat keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk menjadi siswa MAN 3 Malang Tahun Pelajaran 2015/2016;
Mengingat :
- Undang Undang RI. Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
- Peraturan Pemerintah RI. Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April Tahun 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru MAN 3 Malang Tahun Pelajaran 2015/2016, tanggal 10 Februari 2015;
Memperhatikan :
- Hasil seleksi administrasi Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Prestasi dan Jalur Terpadu MAN 3 Malang Tahun Pelajaran 2015/2016;
- Hasil Psikotes Penerimaan Peserta Didik Baru MAN 3 Malang Tahun Pelajaran 2015/2016;
- Hasil Tes Tulis Peminatan Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Prestasi dan Jalur Terpadu MAN 3 Malang Tahun Pelajaran 2015/2016;
- Hasil rapat Tim Pengolahan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Prestasi dan Jalur Terpadu MAN 3 Malang tanggal 26 Maret 2015. M
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA MAN 3 MALANG TENTANG PENENTUAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JALUR PRESTASI DAN JALUR TERPADU MAN 3 MALANG TAHUN PELAJARAN 2015/2016.
Pertama : Menetapkan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Prestasi MAN 3 Malang Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana tercantum pada lampiran 1 (satu) surat keputusan ini;
Kedua : Menetapkan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Terpadu MAN 3 Malang Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana tercantum pada lampiran 2 (dua) surat keputusan ini;
Ketiga : Calon siswa MAN 3 Malang yang ditetapkan diterima sebagaimana yang tercantum pada lampiran 1 dan 2 keputusan ini, wajib melaksanakan Daftar Ulang pada tanggal 30 Maret 2015 s.d. 4 April 2015 di MAN 3 Malang pukul : 07.30 s.d. 14.00 wib pada hari kerja;
Keempat : Sampai batas waktu sesuai ketentuan pada ketetapan ketiga di atas, apabila calon siswa yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan Gugur; Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan hasil seleksi PPDB MAN 3 Malang sebagaimana pada ketetapan ini tidak dapat diganggu gugat.
Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 28 Maret 2015
Kepala MAN 3 Malang
Telah ditandatangani dan distempel
Dra. BINTI MAQSUDAH, M.Pd
NIP. 19620918 198503 2 002
Tembusan Kepada Yth :
- Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Timur;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang.
Download lampiran —-> Hasil Tes PPDB Tahap I
zidan
tolong dong nilai atau hasil testnya di cantumkan,, baik yang keterima atau tidak… supaya tau hasil tes nya terutama tes IQ nya. karena sangat penting..
sugenk
Mas Zidan yang ganteng, Maaf untuk data dan hasil PPDB 2015 adalah kewenangan dan Rahasia Panitia PPDB 2015. Mohon Maklum . Terima Kasih
yana
Apakah man 3 malang menerima pindahan murid kelas 11?
sugenk
Pindahan siswa di MAN 3 Malang hanya untuk kelas X naik ke kelas XI, Informasi lengkap mohon datang langsung menemui Bapak Wakil Kepala bidang Kurikulum di Jam Kerja. Terima Kasih