Pengumuman Penetapan Kewajiban Jam Kerja Minimal Guru dan Pegawai MAN 3
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar MAN 3 Malang dan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan hari dan jam kerja minimal yang baru, dipandang perlu menetapkan kewajiban jam kerja minimal guru dan pegawai.
Mengingat
- Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
- Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Keputusan Presiden RI. Nomor 68 tahun 1995, tgl 27 September 1995 tentang hari kerja dilingkungan Lembaga Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Memperhatikan
Hasil rapat Kepala Madrasah beserta unsur pimpinan dan berdasarkan hasil polling jam kerja Guru dan Pegawai MAN 3 Malang pada tanggal 13 Juni 2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | Keputusan Kepala MAN 3 Malang tentang penetapan kewajiban jam kerja minimal guru dan pegawai MAN 3 Malang |
Pertama | : | Tabel kewajiban jam kerja guru dan pegawai tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, berikut dengan penjelasannya |
Kedua | : | Segala biaya dan pengeluaran sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran komite MAN 3 Malang |
Ketiga | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliuran maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Tabel Kewajiban Jam Kerja Minimal Guru dan Pegawai MAN 3 Malang sbb:
NO | Hari | Jam Kerja Minimal |
1 | Senin – Kamis | 06.30 – 14.30 07.00 – 15.30 |
2 | Jumat | 06.30 – 14.00 07.00 – 15.00 |
3 | Sabtu | 06.30 – 11.30 |
- Guru dan Pegawai mempunyai Kewajiban jam kerja minimal 37,5 jam per minggu, (Kep. Presiden. No.68 Tahun 1995). Kemudian kelebihan dari jumlah itu sesuai jadwal yang ditetapkan merupakan loyalitas pegawai terhadap pencapaian visi dan misi MAN 3 Malang
- Tabel alokasi jam kerja minimal diatas tidak termasuk waktu pelaksanaan pengembangan program unggulan. Pelaksanaan pengembangan program unggulan dilaksanakan diluar jam kerja minimal diatas.
- Pengembangan program unggulan adaiah optimalisasi usaha yang diperlukan oleh MAN 3 Malang untuk pencapaian mutu layanan pendidikan sesuai visi dan misi MAN 3 Malang serta bentuk optimalisasi pengabdian guru dan pegawai MAN 3 Malang dalam mewujudkan mutu dan prestasi maksimal MAN 3 Malang yang dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan tambahan, misal bimbingan siswa atau penguatan penyelesaian basil kerja yang dilakukan oleh pegawai.
- Sholat Dhuhur dan Ashar berjama’ah wajib di ikuti oleh semua guru dan pegawai, dalam rangka kepedulian guru dan pegawai terhadap pembinaan Akhlakul karimah/kehidupan beribadah siswa, tidak diperhitungkan dalam jam kerja minimal.
- Selain pelaksanaan kerja sesuai jam kerja minimal dan pelaksanaan pengembangan program unggulan, pegawai dapat memperoleh tugas lembur sesuai dengan ketentuan pelaksanaan dan standar biaya Madrasah.
- Staf fungsional umum/Pegawai dapat memilih batasan waktu jam kerja minimal setiap harinya dengan syarat mengajukan surat permohonan dan mendapatkan persetujuan pimpinan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan Madrasah terhadap siswa.
- Khusus pegawai yang bertugas sebagai Satpam dan Petugas kebersihan di PSBB, jam kerja menyesuaikan jadwal yang telah dibuat oleh masing-masing bidangnya.
Demikian, untuk dimaklumi