Rp 12 M Dana BOS untuk Guru Honorer Reviewed by Momizat on . Guru dan tenaga pendidik honorer di Kota Malang menyedot anggaran BOS (bantuan operasional sekolah) cukup besar. Yakni Rp 12 miliar dari total BOS Kota Malang y Guru dan tenaga pendidik honorer di Kota Malang menyedot anggaran BOS (bantuan operasional sekolah) cukup besar. Yakni Rp 12 miliar dari total BOS Kota Malang y Rating: 0
You Are Here: Home » Dunia Pendidikan » Rp 12 M Dana BOS untuk Guru Honorer

Rp 12 M Dana BOS untuk Guru Honorer

Guru dan tenaga pendidik honorer di Kota Malang menyedot anggaran BOS (bantuan operasional sekolah) cukup besar. Yakni Rp 12 miliar dari total BOS Kota Malang yang mencapai Rp 59 miliar.

Logo Kota MalangKabid Fungsional Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Jianto mengungkapkan, besarnya penggunaan dana BOS untuk membayar guru honorer itu karena jumlahnya sangat banyak. ”Guru honorer di Kota Malang hampir dua ribu orang, tepatnya 1.950 guru,” ujar dia.

Di tingkat SD (Sekolah Dasar), lanjut Jianto, ada 828 guru honorer; SMP 410 guru; SMA 412 orang; dan SMK 300 orang. Besarnya honor yang mereka terima bisa jadi tidak sama, tergantung kebijakan sekolah masing-masing.

Menurut Jianto, penggunaan dana BOS tersebut terbagi dalam 12 kategori. Selain untuk membayar upah guru honorer, juga untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, dana ekstrakurikuler, ujian, dan ulangan. Juga untuk pembelian bahan habis pakai, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, bantuan siswa miskin, biaya kelola BOS, pembelian dan pemeliharaan komputer, serta biaya lain-lain. ”Untuk triwulan ketiga tahun ini, dana BOS sudah cair sejak awal Juli lalu,” terangnya.

Ada 185.143 sekolah SD–SMA/SMK yang mendapat kucuran dana BOS tersebut. Sayangnya, masih sangat banyak sekolah yang melaporkan penerimaan dana BOS tersebut. Bahkan, berdasarkan data disdik, baru 2.117 sekolah yang melapor. Artinya, ada 183.026 sekolah yang belum memberi laporan ke disdik. ”Padahal, pencairannya sudah cukup lama,” tambah Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdik Kota Malang Siti Ratnawati.

Karena itu, kepada sekolah yang belum lapor, diharap segera melaporkan ke disdik daerah maupun pusat agar datanya bisa diproses sesegera mungkin. ”Kalau belum lapor, disdik tidak tahu dan tidak bisa bantu kalau ada sekolah yang belum dapat,” kata dia. Tapi menurutnya, sekolah di Kota Malang sudah menerima pencairan dana BOS semua.

Lebih lanjut, dalam Permendikbud nomor 101/2013 disebutkan bahwa dana BOS diatur oleh tiga kementerian. Yakni Kementerian Keuangan bertugas mengatur kas uang negara (KUN) yang kemudian ditransfer menjadi kas umum daerah (KUD) melewati Bank Jatim dengan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Lalu Kemendagri mengatur mekanisme pengelolaan dan pengeluaran dana BOS, dan terakhir Kemendikbud mengatur pengalokasian dan penggunaan dana. (cw2/c1/nen)

© 2012 MAN 3 Malang P3TIM, didukung oleh Humas